PASURUAN, BM.com- Perilaku kurang ajar seorang Karyawan Toko Sembako ini membuat Majikannya geram, setelah diberikan peluang pekerjaan, karyawan ini malah menikam majikannya dari belakang, pada hari Jum’at (10/06/2016) ADI SUSANTO Bin PAIRIN (22) warga Dsn. Gedangan Ds. Tumpakrejo 1 Kec. Gedangan Kab. Malang mencuri / mengambil Beras didalam Sak yang disimpan di gudang penyimpanan Sembako
Modus pelaku yaitu saat tidak dalam pengawasan majikan (saat longgar), pelaku mengajak temannya bernama AD (DPO) mengambil beras dari dalam Gudang Penyimpanan sebanyak 12 (dua belas) Sak yang masing-masing Sak berisikan 25 Kg Beras (total 300 Kg) di gudang Suyanto: 64, Pengusaha (Wiraswasta), warga : Link. Wringinanom Kel. Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan.
Selanjutnya 12 Sak Beras tersebut diletakkan di sekitaran Gudang,dan pada malam harinya sepulang mereka kerja beras tadi diangkut dengan sepeda motornya untuk dijual, Dalam transaksi jual-belinya per sak berasnya dibandrol Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu).
Awalnya sang majikan tidak mengetahui ulah pelaku, namun saat melakukan pengecekan di gudang baru sang majikan mengetahui bahwa beberapa sak beras simpanannya telah hilang, Merasa tidak aman dan ulahnya bakal ketahuan, pelaku kabur dan menghilang, Dan sang majikan pun lapor ke Polsek Pandaan
Sebulan kemudian, petugas buser Polsek Pandaan Senin (18/07/2016) pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan dsn. Kepulungan ds. Kepulungan Kec. Gempol Kab. Pasuruan telah berhasil mengamankan pelaku ADI SUSANTO.
Dalam pemeriksaannya, pelaku mengaku melakukan tindakan pencurian tersebut karena terdesak oleh nafsunya untuk memperoleh uang banyak dengan cara instan, Dan hasil dari penjualan beras yang dicurinya tersebut digunakan untuk keperluan Pribadi, pelaku juga mengaku bahwa dirinya tidak melakukan seorang diri, namun dengan bantuan 2 (dua) orang temannya yang bernama Sdr. ANDRE dan Sdr. MIN yang saat ini masih menjadi DPO Polsek Pandaan Polres Pasuruan, dan saat ini Pelaku Sdr. ADI SUSANTO telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Pandaan guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”, Ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP M.D. YUSUF, S.H., M.M. (marka.com)

0 Komentar