KUNINGAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap CPU (46) lantaran kedapatan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu di Cilimus Kuningan.
Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH mengatakan, tersangka ditangkap pada Selasa (20/11/2018) malam di Dusun manis Rt 04 Rw 02 Desa Bandorasa Kulon Cilimus Kuningan.
“Saat kami amankan polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,86 gram dan alat hisap sabu,” tutur AKP Dedih Dipraja Rabu (21/11/2018).
AKP Dedih Dipraja menjelaskan, tersangka mengaku jika narkotika jenis sabu sabu tersebut yaitu miliknya dan di dapat dengan cara membeli kepada seorang warga Cirebon seharga Rp. 1.400.000.
Dengan kejadian teraebut tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
(Humas Polres Kuningan)
0 Komentar