Surabaya, Polrestabes Surabaya menggelar jumpa press terkait keberhasilannya mengungkap kasus jual beli manusia dengan meringkus 4 pelaku masing- masing BR, LA, KS dan AP.
"Kronologis yaitu Tersangka satu terbelit hutang dan pembayaran arisan online, kemudian tersangka satu membuka Instagram di TKP dan mendapatkan penawaran yang diunggah oleh tersangka dua, tersangka satu tertarik kemudian terjadilah komunikasi," terang Kapolrestabes Surabaya KOMBES POL RUDI SETIAWAN, S.I.K saat rilis kepada sejumlah awak media
Kapolrestabes melanjutkan, bahwa dalam pertemuan tersangka satu memiliki 3 anak dan anak yang ke 3 (korban) dibawa Bersama-sama ke pulau Bali bertemu perantara tersangka tiga (bidan) yang sebelumnya sudah dihubungi oleh tersangka dua, sesampainya di Bali, tersangka tiga mempertemukan dengan tersangka empat.
"Selanjutnya tersangka satu disuruh membuat surat pernyataan oleh tersangka tiga yang intinya anak
tersebut setuju diadopsi oleh tersangka empat, setelah itu tersangka empat menyerahkan uang
Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada tersangka tiga untuk diserahkan kepada tersangka
satu, dan selanjutnya tersangka tiga menyerahkan uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah) kepada tersangka dua akan tetapi yang Rp.500.000,- (lima ratus ribu) diminta oleh
tersangka tiga, kemudian tanpa sepengetahuan tersangka satu dan dua, tersangka tiga
menerima uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari tersangka empat," tegas Kapolrestabes
Setelah transaksi selesai, korban langsung dibawa oleh tersangka empat. Tersangka satu membawa
uang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) hasil penjualan korban, tersangka dua menerima hasil
Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tersangka tiga menerima hasil Rp. 2.500.000,- (dua juta lima
ratus ribu rupiah).
Tersangka - LA alias Ica, Perempuan, 22 Tahun, Islam, Alamat : Jalan Bulak Rukem No 31 Surabaya, lalu Tersangka berinitial AP, Laki-laki, 29 Tahun, Islam, Alamat : Jalan Sawunggaling Jemundo Sidoarjo, KS Perempuan, 66 Tahun, Bidan (Pensiunan), Alamat : BR Lambing Badung Bali; NS, Perempuan, 36 Tahun, (ibu rmh tangga), Alamat : BR Sangging Badung Bali (Istri).
Selain para tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti antara lain Surat pernyataan adopsi, - 1 (satu) unit HP merk samsung yang berisi tentang instagram Penawaran Penjualan bayi, 1 (satu) unit HP merk vivo yang berisi bercakapan via WA dengan para tersangka, juga Sejumlah uang senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) hasil perantara penjualan bayi, Sejumlah uang Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) hasil perantara penjualan bayi, Surat keterangan lahir dari bidan, Kartu susunan keluarga adopter.
"Para pelaku tersebut diancam dengan Pasal - Pasal yang Dikenakan dalam Pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak." tutup Kapolrestabes Surabaya tersebut. (rif)
0 Komentar