STAND PASAR WISATA CHENG HOO PASTI DIBONGKAR PAKSA


Pasuruan, Bernus.com - Polimik terkait renovasi bagunan kios/stand yang dilakukan secara brutal oleh oknum pedagang pasar buah Cheng Hoo Pandaan kini berbuntut panjang. Kurang lebih 22 kios milik pemerintah daerah kab.Pasuruan yang dibongkar kemudian ditambah dengan bangunan pada bagian belakang bangunan sebelumnya. Ngawurnya bangunan tambahan tadi berada persis pada tanah milik pemerintah dalam hal ini adalah
milik dari dinas Pengairan kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan Surat Peringatan 3(tiga) penertiban pemanfaatan stand/kios di kawasan wisata Cheng hoo Pandaan pada klausul 3.bahwa pedagang dilarang menambah/merenovasi bagunan kios tanpa ijin tertulis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab.Pasuruan.
 Dinas terkait pada tanggal 12 November tahun 2015 telah melayangkan surat peringatan 3 (SP3) namun oleh pelaku pedagang tersebut tidak gubris alias masa bodoh.


Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab.Pasuruan Ir.Edy Suwanto,M.Si mengatakan pada Jumat 23/9/2026 pelimpahan terkait penertiban stand di pasar Chenghoo ke pihak penegak Perda, sudah dari awal pihaknya cukup toleran selama ini. Sikap toleran ini dimaksudkan agar pedagang tersebut melakukan
pembokaran sendiri dan harus kembalikan seperti semula.

"Permasalahan tersebut karena berdasarkan koreksi dari Dinas Pengairan bahwasanya bangunan tersebut di bangun di atas tanah pengairan oleh binaan kita,hal ini," lanjut Edy,  Sebelumnya kami suda melakukan tegoran baik lisan maupun secara tertulis. Selanjutnya pada titik penertiban kita limpahkan ke Pol PP sebagai penegak perda. Edy lalu melanjutkan bahwa selebihnya POL. PP sebagai Komando  menentukan sikap lebih lanjut, untuk menentukan kapan segera dibongkar. (D)

Posting Komentar

0 Komentar